Sistem Ekonomi Islam
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Secara umum ekonomi Islam merupakan kumpulan dasar-dasar
umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah yang ada hubungannya
dengan urusan ekonomi. Sistem ekonomi islam sangat menarik untuk dikaji karena diharapkan
dapat memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia.
Dalam Islam, berekonomi dan berniaga bukan semata-mata untuk
mencari uang dan untung. Jika semata-mata hanya untuk uang dan untung pasti
hanya akan menimbulkan keributan, serta krisis dan kegaduhan pasti tidak akan
bisa dielakkan. Ekonomi dan perniagaan Islam selalu berteraskan kasih sayang.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan sistem ekonomi islam?
2.
Apa saja ciri-ciri ekonomi islam?
3.
Bagaimana hubungan manusia dengan benda atau
hak miliknya?
4.
Apa saja nilai-nilai dasar ekonomi
islam?
5.
Apa saja nilai-nilai instrumental
ekonomi islam?
6.
Apa saja manfaat ekonomi islam?
1.3.
Tujuan
1.
Mengetahui
tentang sistem ekonomi islam
2.
Mengetahui
ciri-ciri ekonomi islam
3.
Mengetahui
hubungan manusia dengan benda atau hak miliknya
4.
Mengetahui
nilai-nilai dasar ekonomi islam
5.
Mengetahui
nilai-nilai instrumental ekonomi islam
6.
Mengetahui
manfaat ekonomi islam
BAB
II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan kumpulan dasar-dasar umum ekonomi
yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah yang ada hubungannya dengan
urusan ekonomi, dimana kegiatan tersebut menumbuhkan, mengembangkan suatu
ajaran ekonomi menurut ajaran islam, bukan hanya terjadi di luar negeri, tetapi
juga di Indonesia (Ali, 1988).
Sedangkan, sistem
ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan
ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat
maupun pemerintah atau penguasa dalam rangka mengorganisasi faktor produksi,
distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan serta tunduk dalam
peraturan atau perundang-undangan islam (sunatullah). Sistem ekonomi
Islam jika diterjemahkan ke bahasa arab akan menjadi an nizhom al iqtishad al islamy. Secara harfiah al
iqtishad (ekonomi)
berarti qashada: bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan,
berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak boros. Adapun secara terminologi
berarti ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang diturunkan oleh
syariat Islam sehubungan dengan al iqtishad dalam 3
permasalahannya: aqidah, fiqih dan akhlaq.
Jika dipandang semata-mata dari tujuan dan prinsip atau motif ekonomi,
memang tidak ada perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi
lain. Sebab semua sistem ekonomi, termasuk sistem ekonomi islam di dalamnya,
bekerja atas tujuan yang sama, yaitu mencari pemuasan berbagai keperluan hidup
manusia, baik keperluan hidup itu keperluan hidup pribadi, maupun keperluan
hiup masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, setiap sistem ekonomi bekerja
menurut prinsip atau motif ekonomi yang sama, yaitu setiap orang atau
masyarakat akan berusaha mencari hasil yang sebesar-besarnya dengan ongkos yang
sekecil-kecilnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dilihat dari perbedaan keperluan hidup manusia yang harus dipenuhi
dengan kegiatan ekonomi itu dan batasan-batasan yang ada, karena falsafah atau
pandangan hidup serta agama maka terdapat perbedaan dalam pelaksanaan tujuan,
dan terutama dalam pelaksanaan prinsip ekonomi itu. Karena perbedaan itu pula
ada sistem-sistem ekonomi di dunia ini, yang terkemuka dan mempengaruhi
pemikiran dan kegiatan ekonomi manusia sekarang ini, yaitu sistem ekonomi
liberal atau kapitalis dan sistem ekonomi sosialis atau marxis.
b.
Ciri Sistem Ekonomi Islam
1.
Multitype
Ownership (kepemilikan multi jenis)
Merupakan turunan dari nilai tauhid
dan adil. Prinsip ini adalah terjemahan dari nilai tauhid: pemilik primer
langit, bumi dan seisinya adalah Allah, sedangkan manusia diberi amanah untuk
mengelolanya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik sekunder. Dengan demikian
kepemilikan swasta diakui. Namun untuk menjamin keadilan, yakni supaya tidak
ada penzaliman segolongan orang terhadap segolongan yang lain, maka
cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan nasionalisasi
juga diakui.
2.
Freedom
to Act (kebebasan bertindak/berusaha)
Freedom to act akan menciptakan
mekanisme pasar dalam perekonomian karena setiap individu bebas untuk
bermuamalah. Dengan demikian pemerintah bertindak sebagai wasit yang mengawasi
interaksi (mu’amalah) pelaku-pelaku ekonomi serta memastikan bahwa tidak
terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syari’ah.
3.
Social
Justice (keadilan sosial)
Dalam Islam, pemerintah bertanggung
jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan
sosial antara yang kaya dan yang miskin.
c. Hubungan
Manusia dengan Benda atau Hak Miliknya
Yang menjadi masalah penting dalam sistem ekonomi islam adalah hubungan
manusia dengan benda dan kekuasaan manusia atas segala sesuatu yang berada di
sekitarnya. Mengenai ini terdapat ketentuan-ketantuan pokoknya dalam Al-Qur’an,
diantaranya:
1.
Seluruh
alam semesta dan semua benda yang terdapat didalamnya adalah pemberian Tuhan
kepada manusia yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat manusia dan
makhluk lainnya (QS. 14:33, 34:31)
2.
Alam
semesta dan segala isinya merupakan milik mutlak Allah (QS 5:120)
3.
Manusia
sebagai khalifah-Nya di bumi berhak mengurus dan memanfaatkan milik mutlak
Allah dengan cara yang benar dan halal dan berhak memperoleh bagian dari hasil
usahanya (QS 4:32, 14:51).
-
Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan bahwa :
1.
Pada prinsipnya, hukum islam tidak
mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak, karena hak
mutlak pemilikan atas sesuatu benda hanya ada pada Allah.
2.
Diperlukan adanya kepastian hukum dalam
masyarakat, untuk menjamin kedamaian dalam kehidupan bersama, maka hak milik
seseorang atas suatu benda, diakui dengan pengertian bahwa hak milik harus
diperoleh secara halal dan harus berfungsi sosial (Harjono, 1968 : 140, 149).
Mengenai hubungan
manusia dengan benda atau hak milik seseorang atas harta kekayaannya, berdasarkan
uraian tersebut perlu diperhatikan hal-hal berikut :
1.
Cara memperoleh hak milik
Mengenai cara
memperoleh hak milik atau harta kekayaan, Al-Qur’an memberikan beberapa
ketentuan diantaranya:
-
Dengan usaha yang halal, artinya sah
menurut hukum dan benar menurut ukuran moral (QS 2:188, 4:32)
-
Melalui pewarisan (QS 4:7)
-
Dengan hibah (QS 2:177)
2.
Fungsi hak milik
Mengenai fungsi hak
milik seseorang, Al-Qur’an memberikan beberapa petunjuk antara lain:
-
Harta kekayaan seseorang tidak boleh
ditimbun-timbun tanpa ada manfaatnya bagi orang lain (QS 9:34)
-
Harta kekayaan seseorang tidak boleh
hanya beredar diantara orang-orang yang kaya saja (QS 59:7)
-
Diantara harta orang kaya ada hak orang
miskin yang tidak punya (QS 51:19)
-
Harta peninggalan seseorang harus segera
dibagi kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang berlaku (QS 4:7).
Mengenai harta yang
dipunyai oleh seseorang dan pengaruhnya terhadap jiwa orang yang bersangkutan,
beberapa petunjuk diberikan juga oleh Al-Qur’an. Menurut Al-Qur’an, harta kekayaan
merupakan cobaan bagi yang punya. Yang punya akan dicoba dengan hartanya apakah
ia akan bahagia atau akan menderita karenanya, harta kekayaan yang dipunyai
oleh seseorang tidak dengan sendirinya akan menyelamatkan orang yang punya,
harta kekayaan adalah kekuasaan yang artinya harta itu dapat menyebabkan
manusia berbuat baik, dapat pula dengan hartanya manusia berbuat jahat.
Oleh karena itu
Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia untuk memanfaatkan harta yang
diperolehnya itu, selain untuk kepentingan diri pribadi, keluarga juga untuk
kepentingan umum dan orang-orang yang tidak punya (QS 16:71) (Abdoerraoef,
1970: 113).
3.
Cara memanfaatkan hak milik
-
Tidak boleh boros dan tidak boleh kikir
(QS 17:26-27)
-
Harus hati-hati dan bijaksana, selalu
mempergunakan akal sehat dalam memanfaatkan harta (QS 17:29)
-
Disalurkan melalui lembaga-lembaga yang
telah ditentukan seperti shadaqah, infaq, hibah, qurban, zakat dan wakaf.
d.
Nilai-
nilai Dasar Ekonomi Islam
1.
Nilai Dasar Pemilikan
Menurut sistem ekonomi islam, pemilikan bukanlah
penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk
memanfaatkannya. Selain dari itu, menurut sistem ekonomi islam lama pemilikan
manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia
ini. Kalau seorang manusia meninggal dunia, harta kekayaannya harus dibagikan
kepada ahli warisnya menurut ketetapan-ketetapan yang telah ditetapkan Allah
(QS. 4:7). Menurut ajaran islam, sumber-sumber daya alam yang menyangkut
kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik
mum atau negara, atau sekurang-kurangnya dikuasai oleh negara untuk kepentingan
umum atau orang banyak.
2.
Kesimbangan
Kesimbangan
merupakan nilai dasar yang mempengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi
seorang muslim. Asas keseimbangan ini misalnya terwujud dalam kesederhanaan,
hemat dan menjahui keborosan (QS. 25:67). Nilai dasar keseimbangan harus dijaga
sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dengan kepentingan akhirat
dalam ekonomi, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan
kepentingan umum. Di samping itu juga harus memelihara keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
3.
Keadilan
Keadilan
harus diterapkan di semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan
konsumsi, misalnya keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan
pemberantas keborosan (QS. 17:16). Dalam distribusi, keadilan harus menjadi
penilai yang tepat, faktor-faktor produksi dan kebijaksanaan harga, agar
hasilnya sesuai dengan takaran yang wajar. Selain itu, keadilan juga berarti
kebijaksanaan megalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang
yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infaq, dan sedekah.
e.
Nilai
Instrumental Ekonomi Islam
Tiap sistem ekonomi, menurut
aliran pemikiran dan agama tertentu, memiliki nilai instrumental sendiri. Dalam
sistem kapitalis nilai instrumennya adalah persaingan sempurna, kebebasan
keluar masuk pasar, informasi, dan bentuk pasar yang monopolistik. Dalam sistem
marxis nilai instrumentalnya adalah perencanaan ekonomi yang bersifat sentral
dan mekanistik, pemilihan faktor-faktor produksi secara kolektif. Dalam sistem
ekonomi islam ada lima nilai instrumental yang strategis yang mempengaruhi
tingkah laku ekonomi seorang muslim, masyarakat, dan pembangunan ekonomi (A.M.
Saefuddin, 1984:66). Nilai- nilai instrumental tersebut adalah :
1.
Zakat
Zakat adalah salah satu
rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan
seseorang menurut aturan tertentu. Zakat bukanlah pajak yang merupakan sumber
pendapatan negara. Karena itu, keduanya harus dibedakan. Perkataan zakat
disebut di dalam Al-Qur’an sebanyak 82 kali dan selalu dirangkaikan dengan
shalat yang merupakan rukun islam yang kedua (A.M. Saefuddin, 1984:66).
2.
Pelarangan Riba
Riba adalah tambahan dalam pembayaran hutang sebagai imbalan jangka waktu yang terpakai
selama hutang itu belum dibayar.
Di dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah (2) ayat 275-278 dengan tegas dan jelas
Allah menyebut larangan riba. Selain itu, terdapat pula hadist Nabi Muhammad
SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang
menyebutkan tujuh macam perbuatan yang merusak kehidupan manusia yaitu :
syirik, sihir, membunuh tanpa alasan yang sah, memungut riba, memakan harta anak
yatim, melarikan diri dari pertempuran, dan menuduh perempuan baik-baik
berzina.
Dalam kepustakaan hukum islam disebut
beberapa jenis riba, yaitu :
-
Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang
terjadi dalam hutang piutang berjangka waktu sebagai imbalan jangka waktu
tersebut.
-
Riba fadhl, adalah tambahan yang
diperoleh seseorang sebagai hasil pertukaran dua barang yang sejenis.
3.
Kerjasama Ekonomi
Salah satu bentuk kerja
sama yang sesuai dengan ajaran islam adalah :
1.
Qirad yaitu kerjasama antara pemilik
modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau
tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi usaha. Qirad dibagi menjadi 2 :
- Mudarabah: Pemilik modal membiayai seluruh kegiatan usaha yang
dikelola oleh pemilik keahlian
- Murabahah: Pemilik modal membiayai usaha yang dikelola oleh
pemilik keahlian dengan mendapatkan margin keuntungan
4.
Jaminan Sosial
Di dalam Al-Qur’an
banyak dijumpai ajaran antra lain untuk menjamin tingkat dan kualitas hidup
minimum bagi seluruh masyarakat. Ajaran tersebut antara lain adalah : 1.
Manfaat sumber-sumber alam harus dapat dinikmati oleh semua makhluk Allah (QS.
6:38, 55:10). 2. Kehidupan fakir miskin harus diperhatikan oleh masyarakat,
terutama oleh mereka yang punya (QS. 51:19, 70:24). 3. Kekayaan tidak boleh dinikmati
dan hanya berputar diantara orang-orang yang kaya saja (QS. 104:2).
Beberapa contoh
komponen nilai instrumental jaminan sosial tersebut pada hakikatnya adalah
bagian Allah yang dikaruniakan kepada manusia. Dengan melaksanakan jaminan
sosial itu manusia diharapkan dapat mendekatkan diri kepada Allah dan
karunia-Nya, menjadikan harta mereka bersih dan berkembang, menghilangkan sifat
tamak dan mementingkan diri sendiri (A.M. Saefuddin, 1984: 79-104).
5.
Peranan Negara
Peranan negara,
terutama pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan
nilai-nilai sistem ekonomi islam. Peranan itu diperlukan dalam aspek hukum,
perencanaan dan pengawasan alokasi atau distribusi sumberdaya dan dana,
pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi
(A.M.Saefuddin, 1984:105).
f.
Manfaat
Ekonomi Islam
1. Manfaat ekonomi islam yaitu
mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga
islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan
mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti islamnya
belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah
diabaikannya.
2. Manfaat ekonomi islam yaitu
menerapkan dan mengamalkan ekonomi islam melalui bank syariah,
asuransi-asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah akan
mendapatkan keuntungan di dunia dan di akhirat. Keuntungan di dunia berupa
keuntungan bagi hasil dan keuntungan akhirat adalah terbebasnya dari unsur
riba. Selain itu, seorang muslim yang mengamalkan ekonomi islam akan
mendapatkan pahala karena telah mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan
aktivitas riba.
3. Manfaat ekonomi islam yaitu
praktik ekonomi berdasarkan islam bernilai ibadah, hal ini bernilai ibadah
karena telah mengamalkan syariat Allah SWT.
4. Manfaat ekonomi islam yaitu
mengamalkan ekonomi islam melalui bank syariah, dan asuransi syariah yang
berarti mendukung lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
5. Manfaat ekonomi islam yaitu
mengamalkan ekonomi islam yang berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi
mungkar, oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan
untuk usaha-usaha atau proyek-proyek halal. Bank syariah tidak akan mau
membiayai usaha-usaha haram, seperti usaha pabrik minuman keras, usaha narkoba
dan narkotika, usaha perjudian, hotel yang digunakan untuk kemaksiatan atau
tempat hiburan yang bernuansa mungkar seperti diskotik dan sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Ekonomi Islam merupakan kumpulan dasar-dasar umum ekonomi
yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah yang ada hubungannya dengan
urusan ekonomi, dimana kegiatan tersebut menumbuhkan, mengembangkan suatu
ajaran ekonomi menurut ajaran islam, bukan hanya terjadi di luar negeri, tetapi
juga di Indonesia (Ali, 1998).
-
Ciri-ciri
sistem ekonomi islam :
a.
Multitype
Ownership (kepemilikan multi jenis)
b.
Freedom
to Act (kebebasan bertindak/berusaha)
c.
Social
Justice (keadilan sosial)
-
Manfaat
ekonomi islam :
1.
Mewujudkan
integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga islamnya
tidak lagi parsial.
2.
Menerapkan
dan mengamalkan ekonomi islam melalui bank syariah, asuransi-asuransi syariah,
pegadaian syariah, reksadana syariah akan mendapatkan keuntungan di dunia dan
di akhirat.
3.
Bernilai
ibadah, hal ini bernilai ibadah karena telah mengamalkan syariat Allah
SWT.
4.
Mengamalkan
ekonomi islam melalui bank syariah, dan asuransi syariah yang berarti mendukung
lembaga ekonomi umat islam itu sendiri.
5.
Mengamalkan
ekonomi islam yang berarti Mendukung gerakan amar ma’ruf nahi mungkar,
oleh karena dana yang terkumpul tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk
usaha-usaha atau proyek-proyek halal.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Muhammad.
1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. UI Press, Jakarta.
http://www.definisipengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-sistem-ekonomi-islam.html diakses pada
tanggal 5 November 2016, Pukul 13:38.
Harjono, Anwar.
1968. Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya. Bulan Bintang, Jakarta.
Abdoerraoef.
1970. Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, A Comparative Study. Bulan Bintang, Jakarta.
Sumar’in. 2013.
Ekonomi Islam Sebuah Pendekatan Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar